Resmi Lukas Enembe Ditahan KPK dalam Rutan Pomdam Jaya Guntur

Lukas Enembe Ditahan KPK

Resmi Lukas Enembe Ditahan KPK, yang Tersandung Kasus Suap dan Gratifikasi

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Ditahan KPK dan di jebloskan ke Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. Beliau akan di tahan selama 20 hari pertama sampai 30 Januari 2023 pada kasus dugaan suap dan gratifikasi. Forum antirasuah memproses aturan Lukas atas masalah dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Barat.

 

Beliau di duga menerima suap Rp1 miliar asal Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur pada Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun telah pada tahan komisi pemberantasan korupsi. Lukas pula pada duga menerima gratifikasi Rp10 miliar.

 

Komisi pemberantasan korupsi belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tadi. Atas perbuatannya, politikus Partai Demokrat itu di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris daerah Papua Mohammad Ridwan Rumasukun buat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.

Pengawalan Ketat Lukas Enembe oleh Brimob dan Gegana

Lukas Enembe Ditahan KPK
 

Jakarta – Pantauan CNNIndonesia.com pada Gedung Merah Putih KPK, Lukas terselesaikan menjalani pemeriksaan di pukul 21.40 WIB. Beliau enggan berbicara mengenai kasus yg menjeratnya. Proses penahanan Lukas turut di saksikan jua oleh sejumlah masyarakat Papua dengan pengawalan asal pihak kepolisian. Lukas sebelumnya datang pada Gedung Merah Putih KPK dari RSPAD Gatot Soebroto pada hari ini pukul 17.10 WIB. Beliau di kawal oleh puluhan personel kepolisian, Brimob hingga Gegana bersenjata lengkap. Lukas hanya menjalani pembantaran penahanan selama satu hari.

Baca Juga: Kisah Viral Tiko Rawat Ibu Eni Selama 12 Tahun Tanpa Listrik dan Air.

Keluarga Protes karena Tidak bisa Jeguk Lukas Enembe

KPK merespons soal RSPAD Gatot Soebroto tidak menyediakan ubi buat Gubernur Papua Lukas Enembe dan hasrat famili tersangka dugaan tipikor tadi. Kepala Bagian Pemberitaan komisi pemberantasan korupsi Ali Fikri berkata keluarga Lukas Enembe dapat mengajukan surat ke penyidik jika ingin bertemu. Hal itu pada sampaikan kepala Bagian Pemberitaan komisi pemberantasan korupsi Ali Fikri menjadi respons keluarga yg meminta akses bertemu menggunakan Lukas setelah pada tangkap dan di bantarkan di RSPAD Gatot Soebroto di Rabu (11/1) kemarin.

“Tidak ada Ubi dan Ketela” Protes Dokter Pribadi Enembe

Elius khawatir kondisi kesehatan Lukas memburuk jika tidak di jaga selama 24 jam. Hal itu mengingat riwayat penyakit yg di derita Lukas itu beragam, mulai berasal penyakit jantung, gangguan ginjal, hingga stroke.

 

Sementara itu menanggapi pernyataan dokter eksklusif Lukas, Anton Mote. Terkait makanan untuk tersangka waktu pada RSPAD itu. Ali menyatakan rumah sakit milik angkatan darat itu mempunyai standar pelayanan kesehatan yang baik. Anton pun menanyakan makanan yg pada konsumsi Lukas yg tengah menjalani perawatan. Berdasarkan Anton, Lukas memiliki riwayat penyakit jantung, hipertensi, ginjal, kencing cantik, diabetes, hingga stroke.

Pembataran Lukas Enembe yang Ditahan KPK Selesai

Kamis petang ini Lukas Enembe telah pada bawa ke markas komisi pemberantasan korupsi pada Kuningan, Jakarta Selatan. Pada keterangannya pada sore ini, Ali FIkri mengatakan pembantaran Lukas Enembe pada RSPAD telah terselesaikan. Selanjutnya akan menjalani pemeriksaan kemudian menghuni ruang tahanan di rutan KPK.

 

Lukas Enembe Ditahan KPK atas masalah dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Lukas di duga mendapatkan suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

 

Selain itu, KPK mengaku masih mendalami wacana perkara gratifikasinya. Atas perbuatannya, Lukas di sangkakan melanggar pasal 12 alfabet a atau b atau pasal 11 serta pasal 12B Undang-Undang angka 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah pada ubah dengan Undang-Undang angka 20 Tahun 2001 perihal Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.